Langsung ke konten utama

Panduan Lengkap Cara Mendapatkan NUPTK sampai dengan Cetak NUPTK (Online maupun Offline)

 NUPTK, atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menjadi kode identifikasi yang tak tergantikan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Kehadiran NUPTK sangat berimpact krusial bagi setiap PTK. Dan pada saat ini, NUPTK memiliki peran yang sangat vital, terutama mengingat Juknis Bos 2020 terbaru yang mengizinkan pembayaran gaji guru honor sekolah hanya untuk mereka yang telah memiliki NUPTK. Namun, manfaat NUPTK tidak hanya terbatas pada hal tersebut.

Oleh karena itu, agar proses pelaporan menjadi lebih lancar, penting untuk melampirkan bukti kepemilikan NUPTK, salah satunya melalui Kartu NUPTK. Mengingat banyaknya pertanyaan mengenai cara mencetak Kartu NUPTK, kami akan memberikan saran tentang cara mencetak Kartu NUPTK secara mandiri tanpa memerlukan bantuan operator, dapat dilakukan melalui perangkat HP atau komputer (laptop), baik itu melalui proses cetak manual atau secara daring.


Apa itu NUPTK?

NUPTK adalah singkatan dari "Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan". NUPTK merupakan kode identitas khusus yang diterbitkan untuk menandai keberadaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Berdasarkan laman dari GTK Data Kemendikbud, NUPTK ini diberikan untuk seluruh guru PNS maupun Non-PNS yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan sesuai dengan aturan yang ada.

NUPTK terdiri dari 16 angka unik yang bersifat absolut (tetap). Bisa dikatakan kalau nomor ini (NUPTK) yang melekat pada Guru PNS ataupun Non-PNS ini tidak akan berubah walaupun guru yang bersangkutan berpindah-pindah tempat mengajarnya, maupun adanya perubahan status kepegawaian dari Non-PNS ke PNS, ataupun perubahan yang lainnya.


Fungsi NUPTK bagi Guru

NUPTK, berfungsi sebagai tanda pengenal resmi yang dipakai GTK yang mempunyai status ASN maupun Non-ASN (PNS atau Non-PNS) yang mana digunakan untuk mengidentifikasi diri dalam berbagai program dan inisiatif kependidikan

Beberapa manfaat NUPTK bagi GTK adalah sebagai berikut:

  1. NUPTK bisa digunakan supaya GTK dapat berkontribusi dalam proses pendataan pemerintah untuk perencanaan program peningkatan kesejahteraan para pendidik.
  2. NUPTK sebagai nomor identifikasi resmi yang diperlukan untuk melibatkan diri dalam program-program di berbagai wilayah.
  3. Membuka peluang untuk mendapatkan tunjangan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi dalam dunia pendidikan.
  4. Memberikan akses untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), memperkaya kemampuan dan kualifikasi pendidik.
  5. Menjadi syarat untuk mencapai manfaat fungsional, membuka berbagai peluang pengembangan profesional.
  6. Membuka kesempatan untuk mendapatkan Beasiswa Pendidikan bagi Guru Honorer, memperkuat pendidikan mereka.
  7. NUPTK bukan hanya sekadar nomor identifikasi. NUPTK bisa digunakan untuk menuju berbagai peluang dan pengakuan bagi para pendidik dalam perjalanan mereka di dunia pendidikan.

Cara Mendapatkan NUPTK bagi GTK

Bapak/Ibu guru bisa mendapatkan NUPTK dengan mendaftarkan diri pada situs web resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yaitu di vervalptk.data. kemdikbud.go.id.

1. Guru wajib menyiapkan Dokumen-dokumen yang diperlukan berikut ini untuk mendapatkan NUPTK.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NUPTK sesuai dengan Permendikbud Nomor 16 tahun 2019:

Guru Honorer

  • Terdaftar di dapodik.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2,5 tahun sejak memulai tugas di sekolah tersebut.
  • Melampirkan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format pdf.
  • Melampirkan scan ijazah dan nilai SD, SMP, dan SMA dalam format pdf.
  • Melampirkan scan ijazah S1 pendidikan yang sesuai dengan bidang studi yang diampu di sekolah, sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019, dalam format pdf.
  • Melampirkan scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.

CPNS/PNS

  • Melampirkan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format pdf.
  • Melampirkan scan ijazah dan nilai SD, SMP, SMA, dan S1 dalam format pdf.
  • Melampirkan Surat Keterangan Pengangkatan CPNS/PNS dalam format pdf.
  • Melampirkan Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT) dalam format pdf.

Guru Tetap Yayasan

  • Terdaftar di dapodik.
  • Masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap dari yayasan.
  • Melampirkan scan KTP dalam format pdf.
  • Melampirkan scan ijazah dan nilai SD, SMP, SMA, dan S1 dalam format pdf.
  • Melampirkan scan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas dalam format pdf.

Tenaga Kependidikan

  • Sudah terdata di dapodik.
  • Belum memiliki NUPTK sebelumnya.
  • GTK telah bertugas di salah satu satuan pendidikan yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Melampirkan scan KTP dalam format pdf.
  • Melampirkan scan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 dalam format pdf.
  • Melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Yayasan atau SK Pengangkatan CPNS (bagi tenaga kependidikan PNS) dan SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah.

2. Lembaga pendidikan akan mengirimkan persyaratan untuk memperoleh NUPTK melalui aplikasi Verval GTK guna dilakukan verifikasi.

  • Akses laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id secara langsung oleh lembaga pendidikan.
  • Lakukan login menggunakan akun dapodik sekolah.
  • Untuk langkah resmi mendapatkan NUPTK, klik opsi "Pengajuan NUPTK," di mana akan ditampilkan daftar calon penerima NUPTK.
  • Selanjutnya, klik "Ajukan NUPTK," sambil mengunggah file persyaratan NUPTK, dan tekan "Ajukan."

3. Setelah selesai mengunggah persyaratan NUPTK, Operator Yayasan perlu cek dan verifikasi 

4. Proses mendapatkan NUPTK akan dilanjutkan setelah terverifikasi oleh dinas pendidikan, secara otomatis akan dimasukkan ke dalam sistem verifikasi di admin Nasional.

5. Hasil dari langkah resmi mendapatkan NUPTK dapat dipantau melalui laman yang sama dengan mengklik "Status Pengajuan NUPTK" atau mengunjungi laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

6. Pilih opsi Status NUPTK di pojok kanan atas, dan jika NUPTK telah diterbitkan, notifikasi "NUPTK TERBIT" akan muncul, dan dengan mengklik notifikasi tersebut, akan ditampilkan 16 nomor unik yang bersangkutan.


Ketentuan dan Syarat untuk Mendapatkan NUPTK

Sebenarnya pada laman resmi GTK Kemendikbut sudah dijelaskan secara lengkap mengenai ketentuan maupun syarat bagi GTK untuk mendapatkan NUPTK. Bapak/ibu bisa melihat halaman resmi yang memuat syarat dan ketentuan mendapatkan NUPTK pada halaman GTK Kemendikbud berikut http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat.

Syarat-dan-Ketentuan-Mendapatkan-NUPTK

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan NUPTK. Sumber:GTK Kemendikbud/

Pada laman tersebut, dimuat syarat maupun ketentuan memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, oleh karena itu pastikan pula data dari GTK yang nantinya di input oleh operator sekolah diharuskan untuk lengkap, benar, juga valid supaya penerbitan NUPTK bagi GTK sesuai dengan syarat serta ketentuan Persesjen Kemendikbut No.1 Tahun 2018.

Persyaratan ini kemudian akan dilakukan pengecekan oleh Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota/Ditjen GTK. Jika dokumen persyaratan berhasil melewati proses verifikasi, PDSPK akan mengeluarkan NUPTK. Selama tahapan ini, operator sekolah memiliki kewenangan untuk memantau kemajuan pengajuan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK.


Cara Cetak NUPTK Online-Manual

Pada kenyataannya, terdapat lebih dari satu cara untuk mencetak kartu NUPTK. Berikut beberapa cara mencetak kartu NUPTK yang valid hingga saat ini, dan yang dapat dilakukan dengan mudah oleh Bapak/Ibu sendiri.

1. Metode Manual + Cover Muka (Cetak NUPTK Manual)

Metode pertama mengajak Bapak/Ibu untuk mencetak kartu NUPTK secara manual, memberikan sentuhan personal dalam prosesnya. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Unduh terlebih dahulu file template cetak NUPTK yang telah disiapkan DI SINI.
  • Buka file menggunakan MS Word pada komputer atau laptop.
  • Gantilah foto dengan cara klik kanan pada gambar, lalu pilih "Change Picture." Sesuaikan ukuran foto jika diperlukan 
  • ganti
  • Edit data diri sesuai dengan informasi pribadi.
  • Cetak dengan menekan tombol Ctrl + P secara bersamaan.
  • Setelah mencetak, potong kartu sesuai hasil cetakan dan lapisilah dengan laminating agar tetap awet.

2. Metode Cetak NUPTK Secara Daring (Cetak NUPT Online)

Pilihan kedua menawarkan solusi cetak kartu NUPTK secara online melalui aplikasi yang kami rekomendasikan. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs cetak kartu yang telah kami sediakan.
  • Isilah formulir dengan data yang benar.
  • Unggah foto berukuran 2x3.
  • Klik "Proses."
  • Pilih jenis cetakan, apakah versi 1 tanpa QR code atau versi 2 dengan QR code.komfimasi
  • Konfirmasikan pilihan Anda.
  • File kartu NUPTK akan ditampilkan di browser dan dapat disimpan dalam format PDF.
  • Cetak file tersebut menggunakan komputer, dan hasilnya bisa terlihat seperti ini.hasil

3. Cetak Kartu NUPTK di Situs Resmi Kemdikbud

Langkah terakhir membawa Bapak/Ibu ke situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk mencetak kartu NUPTK.  Bapak / ibu bisa kunjungi dahulu website https://sso.data.kemdikbud.go.idDan berikut panduannya:

cetak

  • Kunjungi website Kemdikbud berikut https://sso.data.kemdikbud.go.id.
  • Login menggunakan username dan password yang dimiliki.
  • Pilih menu NUPTK dan lalu Kartu NUPTK.
  • Lihat data Anda dan tekan Ctrl + P secara bersamaan pada keyboard.
  • Klik "Print" untuk mencetak kartu.
  • Jika belum memiliki printer, simpan kartu NUPTK dalam format .pdf dan cetak di tempat lain.

Dengan tiga pilihan inovatif ini, mencetak kartu NUPTK menjadi lebih mudah dan kreatif. Pilihlah cara yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhan Bapak/Ibu untuk mendapatkan kartu identitas resmi dengan kemudahan yang lebih.

Dan lengkap sudah bagaimana panduan mendapatkan NUPTK sampai dengan cetak NUPT online mapun offline dari kami, semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk bapak/ibu sekalian, dan Terima kasih


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Pengusulan NRG Baru (PNS, GTY, GTT) antara lain :

(Pengusulan NRG diperuntukkan untuk guru yang telah lolos sertifikasi dan sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi masih belum muncul NRG-nya, juga NUPTK minimal 2 semester) 1. Surat permohonan kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang. 2. Diserahkan ke bagian persuratan, Scan pdf di serahkan ke Tim Dapodik Cabang Dinas  3. Menyertakan lampiran sebagai berikut : A.       GURU (PNS/PPPK) BERKAS SOFT COPY / SCAN (PDF) 1.        FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah dari lembaga yang mengeluarkan sertifikat tersebut 2.        FC ijasah S1 legalisir stempel basah dari lembaga yang mengeluarkan ijasah 3.        FC SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (nama yang bersangkutan diberi tanda) legalisir stempel basah dari kepala sekolah, 4.        FC SK PNS/PPPK legalisir stempel basah dari cabang dinas Wil. Masing2 5. Menunjukkan Ijazah asli dan Sertifikat Pendidik Asli 6. screen shot hasil pencarian i jazah dan

Verifikasi dan Validasi NISN Peserta Didik Lulusan SMA/SMK/MA/Ulya

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai NISN yang   tidak aktif ,   ganda , atau   tidak ditemukan   pada Alumni atau PD Lulusan SMAN 14 Surabaya, maka Verifikasi dan Validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dapat diajukan secara langsung ke Kemdikbud oleh siswa yang sudah lulus pada jenjang SMA/SMK/MA/Ulya bahkan juga untuk lulusan Luar Negeri (Non SILN) untuk se-tingkat. CARA MELAKUKAN VERVAL NISN PESERTA DIDIK LULUSAN SMA Buka halaman  https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/ Pastikan telah memiliki email aktif dan scan Ijazah Asli (Bentuk File PDF, JPG, atau JPEG ukuran maks. 1 Mb) Isi dan lengkapi formulir tersebut. Untuk bagian Sekolah Lulusan, silahkan cari menggunakan NPSN 20532238 atau menggunakan nama SMAN 14 SURABAYA. Tekan tombol  Ajukan  untuk mengirimkan data. Cek dan pantau secara berkala hasil pengajuan melalui laman  https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/pengajuan/status , kemudian masukkan email aktif dan tekan tombol  Status .

CARA PERGANTIAN AKUN OPERATOR SEKOLAH

1. Menonaktifkan akun lama (menghubungi operator cabdin) 2. Mendaftarkan akun operator sekolah yg baru di sdm.data.kemdikbud.go.id (dipastikan akun yg didaftarkan betul2 email valid dan aktif, disiapkan scan SK Penugasan Operator ttd kepala sekolah) 3. setelah akun operator sekolah yang baru sdh disetujui di sdm.data.kemdikbud.go.id, silahkan menghubungi operator cabang dinas untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi (membawa SK penugasan operator sekolah