(Pengusulan NRG diperuntukkan untuk guru yang telah lolos
sertifikasi dan sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi masih belum muncul
NRG-nya, juga NUPTK minimal 2 semester)
1. Surat permohonan kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang.
2. Diserahkan ke bagian persuratan, Scan pdf di serahkan ke Tim Dapodik Cabang Dinas
3. Menyertakan lampiran sebagai berikut :
A. GURU (PNS/PPPK)
BERKAS
|
SOFT COPY / SCAN (PDF)
|
1.
FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah
dari lembaga yang mengeluarkan sertifikat tersebut
2.
FC ijasah S1 legalisir stempel basah dari
lembaga yang mengeluarkan ijasah
3.
FC SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (nama yang
bersangkutan diberi tanda) legalisir stempel basah dari kepala sekolah,
4.
FC SK PNS/PPPK legalisir stempel basah dari cabang
dinas Wil. Masing2 5. Menunjukkan Ijazah asli dan Sertifikat Pendidik Asli 6. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search |
1.
Sertifikat pendidik
2.
Ijasah S1
3.
SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk
nama ybs diberi tanda) stempel basah dari kepala sekolah
4. SK PNS/PPPK 5. KK 6. KTP 7. Screeshoot NUPTK (NUPTK harus berumur minimal 1 th) 8. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search
|
B. GURU TETAP YAYASAN (GTY)
BERKAS
|
SOFT COPY / SCAN (PDF)
|
1.
FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah
dari lembaga yg mengeluarkan sertifikat tersebut,
2.
FC ijasah S1 legalisir stempel basah dari
lembaga yg mengeluarkan ijasah,
3.
FC SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon
untuk nama ybs diberi tanda) legalisir stempel basah dari kepala sekolah,
4.
FC SK GTY terbaru dari yayasan legalisir
stempel basah dari ketua yayasan 5. Menunjukkan Ijazah asli dan Sertifikat Pendidik Asli 6. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search |
1.
Sertifikat pendidik
2.
Ijasah S1
3.
SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk
nama ybs diberi tanda) stempel basah dari kepala sekolah
4.
SK GTY terbaru dari yayasan 5. KK 6. KTP 7. Screeshoot NUPTK(NUPTK harus berumur minimal 1 th) 8. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search |
C. GURU TIDAK TETAP (GTT) INDUK DI NEGERI
BERKAS
|
SOFT COPY / SCAN (PDF)
|
1.
FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah
dari lembaga yg mengeluarkan sertifikat tersebut,
2.
FC ijasah S1 legalisir stempel basah dari
lembaga yg mengeluarkan ijasah,
3.
FC SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon
untuk nama ybs diberi tanda) legalisir stempel basah dari kepala sekolah,
4.
FC SK Gubernur GTT terbaru (yg berbunyi
honorarium nama harus diberi warna, sama saat pengusulan TPP GTT kemarin)
legalisir stempel basah dari cabang dinas Wil. Masing2 5. Menunjukkan Ijazah asli dan Sertifikat Pendidik Asli 6. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search |
1.
Sertifikat pendidik
2.
Ijasah S1
3.
SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk
nama ybs diberi tanda) stempel basah dari kepala sekolah
4.
SK Gubernur GTT (yg berbunyi honorarium dan
nama ybs harus diberi tanda, sama saat pengusulan TPP GTT kemarin) 5. KK 6. KTP 7. Screeshoot NUPTK(NUPTK harus berumur minimal 1 th) 8. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search
|
Ket: Soft copy di scan berkas asli semua format pdf ukuran masing2
kurang dari 1MB, diberi nama jelas per file.
Komentar