Langsung ke konten utama

Persyaratan Pengusulan NRG Baru (PNS, GTY, GTT) antara lain :


(Pengusulan NRG diperuntukkan untuk guru yang telah lolos sertifikasi dan sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi masih belum muncul NRG-nya, juga NUPTK minimal 2 semester)
1. Surat permohonan kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang.
2. Diserahkan ke bagian persuratan, Scan pdf di serahkan ke Tim Dapodik Cabang Dinas 
3. Menyertakan lampiran sebagai berikut :

A.      GURU (PNS/PPPK)
BERKAS
SOFT COPY / SCAN (PDF)
1.       FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah dari lembaga yang mengeluarkan sertifikat tersebut
2.       FC ijasah S1 legalisir stempel basah dari lembaga yang mengeluarkan ijasah
3.       FC SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (nama yang bersangkutan diberi tanda) legalisir stempel basah dari kepala sekolah,
4.       FC SK PNS/PPPK legalisir stempel basah dari cabang dinas Wil. Masing2
5. Menunjukkan Ijazah asli dan Sertifikat Pendidik Asli
6. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik
https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search

1.       Sertifikat pendidik
2.       Ijasah S1
3.       SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk nama ybs diberi tanda) stempel basah dari kepala sekolah
4.     SK PNS/PPPK
5.  KK
6. KTP
7. Screeshoot NUPTK (NUPTK harus berumur minimal 1 th)
8. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik
https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search


B.      GURU TETAP YAYASAN (GTY)
BERKAS
SOFT COPY / SCAN (PDF)
1.       FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan sertifikat tersebut,
2.       FC ijasah S1 legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan ijasah,
3.       FC SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk nama ybs diberi tanda) legalisir stempel basah dari kepala sekolah,
4.       FC SK GTY terbaru dari yayasan legalisir stempel basah dari ketua yayasan
5. Menunjukkan Ijazah asli dan Sertifikat Pendidik Asli
6. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik
https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search
1.       Sertifikat pendidik
2.       Ijasah S1
3.       SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk nama ybs diberi tanda) stempel basah dari kepala sekolah
4.       SK GTY terbaru dari yayasan
5.  KK
6. KTP
7. Screeshoot NUPTK(NUPTK harus berumur minimal 1 th)
8. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik
https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search


C.      GURU TIDAK TETAP (GTT) INDUK DI NEGERI
BERKAS
SOFT COPY / SCAN (PDF)
1.       FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan sertifikat tersebut,
2.       FC ijasah S1 legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan ijasah,
3.       FC SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk nama ybs diberi tanda) legalisir stempel basah dari kepala sekolah,
4.       FC SK Gubernur GTT terbaru (yg berbunyi honorarium nama harus diberi warna, sama saat pengusulan TPP GTT kemarin) legalisir stempel basah dari cabang dinas Wil. Masing2
5. Menunjukkan Ijazah asli dan Sertifikat Pendidik Asli
6. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik
https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search
1.       Sertifikat pendidik
2.       Ijasah S1
3.       SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk nama ybs diberi tanda) stempel basah dari kepala sekolah
4.       SK Gubernur GTT (yg berbunyi honorarium dan nama ybs harus diberi tanda, sama saat pengusulan TPP GTT kemarin)
5.  KK
6. KTP
7. Screeshoot NUPTK(NUPTK harus berumur minimal 1 th)
8. screen shot hasil pencarian ijazah dan serdik https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa/search

Ket: Soft copy di scan berkas asli semua format pdf ukuran masing2 kurang dari 1MB, diberi nama jelas per file.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Untuk Mutasi Tunjangan dari Kemenag ke Kemdikbud untuk berkas dan soft copy nya antara lain :

A.       BERKAS 1.        FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan sertifikat pendidik 2.        FC Ijasah S1 legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan ijasah 3.        FC SK KBM/PBM (untuk nama ybs tolong diberi tanda) legalisir stampel basah dari kepala sekolah 4.        FC SK Penghentian Tunjangan dari kemenag B.       SOFT COPY (SCAN ASLI) 1.        Sertifikat Pendidik (Keterangan di nama file: PPG Prajab/Daljab, PLPG/dll) 2.        Ijasah S1 3.        SK KBM/PBM (untuk nama ybs tolong diberi tanda) legalisir stampel basah dari kepala sekolah 4.        SK Pemberhentian Tunjangan dari Kemenag        Screeshoot NU...

MERGER, PENUTUPAN, PENGHAPUSAN NPSN

Syarat (Semuanya dalam bentuk Printout dan File) : Surat permohonan merger, penutupan, penghapusan NPSN (ganda), di dalamnya memuat alasannya. Format Rekap NPSN dari Provinsi/Cabdin CATATAN :  UNTUK SCAN FILE DARI BERKAS ASLI BUKAN DARI FOTOCOPY LALU DISCAN FILE SCAN BISA JUGA DARI FOTO/CAPTURE HP, YG PENTING JELAS SEMUA SURAT PERMOHONAN DITUJUKANNYA KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR, TEMBUSAN KEPALA CABANG DINAS