(Pengusulan NRG diperuntukkan untuk guru yang telah lolos sertifikasi dan sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi masih belum muncul NRG-nya, juga NUPTK minimal 2 semester) 1. Surat permohonan kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang. 2. Diserahkan ke bagian persuratan, Scan pdf di serahkan ke Tim Dapodik Cabang Dinas 3. Menyertakan lampiran sebagai berikut : A. GURU (PNS/PPPK) BERKAS SOFT COPY / SCAN (PDF) 1. FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah dari lembaga yang mengeluarkan sertifikat tersebut 2. FC ijasah S1 legalisir stempel basah dari lembaga yang mengeluarkan ijasah 3. FC SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (nama yang bersangkutan diberi tanda) legalisir stempel basah dari kepala sekolah, 4. FC SK PNS/PPPK legalisir stempel basah dari cabang dinas Wil. Masing2 5. Menunjukkan Ijazah asli dan Sertifikat Pendidik Asli 6. screen shot hasil pencarian i jazah dan
Official Blog Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Malang
Komentar