Syarat ( Semuanya dalam bentuk Printout dan File): Surat permohonan NPSN Baru (dari Kepala Sekolag ditujukan kepada Kadis Provinsi Jatim) Fotocopy dan scan surat ijin pendirian dan operasional. Foto papan nama sekolah dan foto sekolah tampak depan. Surat Keteraangan luas tanah milik dan bukan milik. Koordinat lintang dan bujur sekolah dlm format desimal, contoh -7.8965475, 112.4586934 Untuk perubahan data lembaga, nama, alamat, dsb, syaratnya mencantumkan ijin operasional terbaru yang menunjukkan perubahan data. CATATAN : UNTUK SCAN FILE DARI BERKAS ASLI BUKAN DARI FOTOCOPY LALU DISCAN FILE SCAN BISA JUGA DARI FOTO/CAPTURE HP, YG PENTING JELAS SEMUA SURAT PERMOHONAN DITUJUKANNYA KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR, TEMBUSAN KEPALA CABANG DINAS