NUPTK, atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menjadi kode identifikasi yang tak tergantikan dalam dunia pendidikan Indonesia. Kehadiran NUPTK sangat berimpact krusial bagi setiap PTK. Dan pada saat ini, NUPTK memiliki peran yang sangat vital, terutama mengingat Juknis Bos 2020 terbaru yang mengizinkan pembayaran gaji guru honor sekolah hanya untuk mereka yang telah memiliki NUPTK. Namun, manfaat NUPTK tidak hanya terbatas pada hal tersebut. Oleh karena itu, agar proses pelaporan menjadi lebih lancar, penting untuk melampirkan bukti kepemilikan NUPTK, salah satunya melalui Kartu NUPTK. Mengingat banyaknya pertanyaan mengenai cara mencetak Kartu NUPTK, kami akan memberikan saran tentang cara mencetak Kartu NUPTK secara mandiri tanpa memerlukan bantuan operator, dapat dilakukan melalui perangkat HP atau komputer (laptop), baik itu melalui proses cetak manual atau secara daring. Apa itu NUPTK? NUPTK adalah singkatan dari "Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan"
1. Menonaktifkan akun lama (menghubungi operator cabdin) 2. Mendaftarkan akun operator sekolah yg baru di sdm.data.kemdikbud.go.id (dipastikan akun yg didaftarkan betul2 email valid dan aktif, disiapkan scan SK Penugasan Operator ttd kepala sekolah) 3. setelah akun operator sekolah yang baru sdh disetujui di sdm.data.kemdikbud.go.id, silahkan menghubungi operator cabang dinas untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi (membawa SK penugasan operator sekolah