1. Menonaktifkan akun lama (menghubungi operator cabdin) 2. Mendaftarkan akun operator sekolah yg baru di sdm.data.kemdikbud.go.id (dipastikan akun yg didaftarkan betul2 email valid dan aktif, disiapkan scan SK Penugasan Operator ttd kepala sekolah) 3. setelah akun operator sekolah yang baru sdh disetujui di sdm.data.kemdikbud.go.id, silahkan menghubungi operator cabang dinas untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi (membawa SK penugasan operator sekolah
Official Blog Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Malang